Foto: Anggota DPRD Surabaya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tjutjuk Supariono. |
LintasPortal.com - Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono menginginkan pemkot membuat fasilitas daycare atau penitipan anak bagi para buruh.
"Selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot lebih mendekati segmen pegawai, pemkot tetapi belum menyasar pada anak-anak buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri," ujar Tjutjuk.
Dampaknya, para buruh yang umumnya perempuan, akhirnya sulit dalam pengasuhan anak. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mereka terpaksa menitipkan ke tetangga atau orangtua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak.
"Ini kan kasihan sementara anak butuh kedekatan dengan orang tuanya," sambung Tjutjuk yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak," bebernya Anggota Komisi D ini.
Tjutjuk menambahkan, alternatif terakhir para pekerja dengan terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar.
"Padahal mereka berada pada usia produktif. Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik. Pada akhirnya hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu," tuturnya.
Selain penitipan anak, ia meminta di dalam Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, lebih dipertegas bahwa anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan.
"Anak-anak terlibat dalam perencanaan pembangunan kota dimulai dari musrenbang di tingkat kelurahan hingga kota, serta di dalam penyusunan APBD dibutuhkan komitmen alokasi anggaran untuk anak-anak setiap tahunnya, untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Ramah Layak Anak," jelasnya.
Pemkot juga dirasa perlu membangun kantor pemerintahan yang ramah anak sehingga anak ketika berkunjung ke kantor pemerintahan dapat diminimalisir cedera akibat kecelakaan.
Kemudian masalah perkawinan dini, konten media sosial yang tidak mendidik sehingga anak menjadi dewasa sebelum waktunya perlu diatur di dalam raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Tidak lupa pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah aman bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Ia berharap, raperda ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak asli Surabaya yang tinggal di dalam dan di luar Surabaya, namun juga memberikan perlindungan bagi anak pendatang baik dari kabupaten/kota lainnya dan anak dari seluruh belahan dunia yang tinggal di Surabaya. (*/LP2)