Foto: Presiden Jokowi. (Istimewa) |
LintasPortal.com - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara.
Keputusan ini tertuang salam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Hal itu mengingat perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang semakin melandai di Indonesia.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,"
Namun, kata Jokowi, masyarakat harus tetap waspada agar tak ada lagi lonjakan pandemi.
"Namun demikian, saya minya pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkapnya. (LP2/*)