Foto: Pemkot Surabaya. (Istimewa) |
LintasPortal.com - Pemkot Surabaya terus menggencarkan program padat karya di berbagai kecamatan di Kota Surabaya.
Gebrakan padat karya ini memanfaatkan aset sekitar 9,5 juta atau 9.555.372 meter persegi lahan kosong atau lahan tidur milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset-aset ini tersebar di berbagai penjuru kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, lahan tidur atau Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang selama ini mangkrak, kini dioptimalkan untuk menyejahterakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Untuk mengentas kemiskinan, gizi buruk dan stunting, harus ada pekerjaan untuk warga, terutama MBR. Harapan kami program padat karya bisa berjalan untuk memberikan pekerjaan kepada MBR itu," kata Eri, Rabu (21/12/2022).
Ia menjelaskan, posisi pemkot dalam hal ini adalah sebagai fasilitator, yakni memiliki tugas untuk menunjang kegiatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan, sekaligus menaikkan taraf hidup warga.
"Makanya, lahan tersebut harus diutamakan untuk tenaga kerja yang berasal dari MBR Kota Surabaya," ujarnya.
Ia juga meminta warga yang mengelola lahan itu tidak perlu khawatir soal kemampuannya dalam mengelola lahan tersebut.
"Sudah ada nama-nama kelompok MBR yang bertanggung jawab di setiap lahan dan pasti akan menjadi pengawasan kami," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati menjelaskan total aset Pemkot Surabaya yang tersebar di berbagai sudut kota sebanyak 64,4 juta atau 64.496.988,25 meter persegi.
"Nah, tanah kosong atau lahan kosong milik pemkot itu sebanyak 9.555.372 meter persegi. Ini sudah termasuk beberapa aset yang diselamatkan oleh pemkot dengan bantuan pihak kejaksaan," terang Ira.
Data terbaru hingga saat ini, padat karya atau biasa disebut rumah padat karya sudah berjalan dan sudah diresmikan di 20 lokasi. Di tempat tersebut, jenis usaha yang dikembangkan bermacam-macam, mulai dari perikanan dan budidaya perikanan, pertanian, pembuatan paving, hingga dibuat cafe yang dilengkapi juga dengan cuci motor dan mobil. (LP2/*)