KPU Surabaya Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024

Foto: Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024.

LintasPortal.com - KPU Surabaya perpanjang masa pendaftaran calon PPS Pemilu 2024, yang semula 18 - 27 menjadi 18 - 30 Desember 2022.

Tapi, para pendaftar masih ada yang belum melakukan langkah berikutnya yakni melampirkan berkas persyaratan yang ada di SIAKBA.

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyatakan, hingga saat ini masih banyak pendaftar calon PPS Pemilu 2024 yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.

"Kami imbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kemudian kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak bisa melakukan pengecekan berkas kalau syarat dari pendaftar calon PPS Pemilu 2024 belum diunggah keseluruhan.  Jika sudah, pihaknya masih melakukan koreksi satu persatu, terkait mana saja berkas yang memang perlu dilakukan perbaikan atau tidak.

"Nah, kalau sudah merasa syarat yang diupload lengkap dan tidak masalah. Jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA," jelasnya.

Selama proses pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun SIAKBA, karena bila ada syarat yang diperbaiki akan diberitahu melalui notifikasi.

"Dengan ada perubahan jadwal, harapan kami jumlah pendaftar PPS Pemilu 2024 bertambah juga. Sebab, alokasi waktunya juga bertambah," pungkasnya.

Sementara itu, Naufal salah satu pendaftar PPS Pemilu 2024 asal Kelurahan Tegalsari Surabaya menyatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.

"Kebetulan sudah mendaftar, tinggal menunggu pengecekan berkas pendaftaran saja. Tidak ada kendala dan lancer saja, tinggal klik aplikasi SIAKBA," tuturnya. (LP-2)