Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital (HIPRINDA) |
Namun demikian, karena minimnya tingkat literasi masyarakat, kondisi yang ada dewasa ini menunjukkan masih banyak praktek perdagangan investasi digital yang tidak sesuai dengan prinsip tatakelola yang baik, tidak menerapkan manajemen risiko, dan melanggar kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan risiko sistemik dan potensi kerugian yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional bila tidak dicegah dan ditangani dengan baik.
Investasi bodong banyak ditawarkan secara agresif oleh broker atau pribadi dan institusi non broker yang tidak bertanggung jawab misalkan dalam bentuk: skema ponzi, pembodohan publik dikatakan trading padahal financial betting, robot trading yang tidak memenuhi syarat layak, modus kemasan edukasi yang sebenarnya adalah lebih kepada rayuan janji pasti profit dan banyak aktifitas lain yang intinya lebih ke arah scam alias penipuan. Akibat maraknya praktik tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia hingga ratusan triliun rupiah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Sebagai praktisi dan pemerhati perdagangan investasi digital, tidak dapat berdiam diri dan berusaha aktif mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan itu maka memandang perlu dan bertekad bulat berhimpun dalam satu wadah Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital (HIPRINDA).
Soft launcing HIPRINDA berlangsung di Hotel Paragon, tanggal 24 September 2022 di Hotel Grand Paragon. Peluncuran perdana dihadiri oleh Dr. Gema Goeyardi, MM, MH, MFTA (Ketua Umum) didampingi Novry Simanjuntak (Sekretaris Jenderal), Zainuri Lesmana (Wakil Sekjen), Octaviano Eka Putra (Bendahara) dan Nur Rasit (Wakil Bendahara).
Dalam pernyataannya, Ketum HIPRINDA, Dr. Gema Goyerdi mengatakan, “Kami ingin meningkatkan literasi masyarakat yang belum sepenuhnya memahami seluk beluk perdagangan investasi digital. Untuk itu perlu dikembangkan komunikasi, relasi dan kerjasama yang harmonis di seluruh pemangku kepentingaan industri perdagangan investasi berbasis digital.”
Sementara itu, Novry Simanjuntak selaku sekjen menambahkan, “Trader, Edukator, Analis, Marketing atau praktisi trading lain adalah suatu profesi seperti juga misalkan Arsitek, Dokter, Pengacara, Barista, Driver Ojol, dll. Sebagian besar profesi memiliki perkumpulan resmi. HIPRINDA hadir sebagai semacam asosiasi bagi pemerhati & professional dalam industri perdagangan dan investasi berbasis digital dengan legalitas jelas Kemenhunkam.”
Dengan kehadirannya HIPRINDA berharap bisa turut serta meningkatkan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan dalam industri perdagangan investasi digital. Dan akhirnya akan meningkatkan kompetensi dan integritas para pelaku industri perdagangan investasi berbasis digital.
Contact Person:
Novry Simanjuntak (Sekjen, 0811 992989). Zainuri Lesmana (Wasekjen, 0821 3956 9900)
FB, IG, Twit: @hiprinda | Email: hiprinda@gmail.com | Web: hiprinda.org (*)