Peringatan Dilarang Merokok |
LintasPortal.com - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) mulai menerapkan Peraturan Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mulai diterapkan per 1 Juni 2022.
Dikutip dari SuaraSurabaya.net Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sanksinya ini bisa dikenakan teguran lisan, paksaan kerja sosial atau denda administrasi Rp250 ribu per orang. Peraturan ini berlaku untuk semua orang,” imbuhnya.
Sementara untuk pemilik atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok, sanksi yang dikenakan yaitu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sampai Rp50 juta hingga penghentian operasi usaha untuk sementara.
asap rokok.
Peraturan ini, sebut Sri, berlaku juga untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.
“Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, vape, sisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan,” mengutip Pasal 1 poin 12 Perwali tersebut.
Untuk penegakan sanksi di lapangan, Sri mengaku Pemkot sudah membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur OPD, organisasi profesi dan akademisi. Serta akan dilakukan operasi yustisi secara berkala.
“Pemkot punya satgas yang terdiri dari OPD, organisasi profesi dan akademisi juga yang akan memantau. Kita ada program kerja tiap bulanan dan evaluasi, termasuk jadwal keliling sudah ditentukan,” pungkasnya.
Link Berita: SuaraSurabaya.net