Soal Pajak Sembako Dan Sekolah, Ini Penjelasan DJP

Foto: Kantor Layanan Pajak Pratama
LintasPortal.com - Beberapa waktu terakhir ramai soal sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari beras, daging, gula, garam, buah, sayuran hingga bumbu-bumbuan.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak berusaha memberikan penjelasan terkait hal ini melalui akun Instagramnya seperti dikutip Minggu (13/6/2021).

Fasilitas PPN saat ini hanya bersifat pukul rata untuk semua barang. Misalnya saja beras. Bebas pajak diberlakukan untuk beras dengan kualitas paling rendah hingga sangat premium.

Begitu juga dengan daging wagyu. Fasilitas sama dengan daging sapi biasa yang dijual di pasar tradisional.

Contoh lainnya adalah di sektor pendidikan. Les privat berbiaya tinggi serta pendidikan gratis juga sama-sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak.

Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN tidak tepat sasaran. Bahwa barang atau jasa yang dikonsumsi oleh kelas atas dengan kelas bawah sama-sama tidak dikenakan pajak.

Padahal menurut Ditjen Pajak, harusnya kelas bawah yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Salah satunya lewat revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Aturan itu akan berisi konsep reformasi perpajakan yang juga meliputi sistem PPN.

Dengan sistem yang baru nanti, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan yang mengurangi distorsi dan menghilang fasilitas yang tidak efektif. Jadi nantinya kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara bisa ditingkatkan.

"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tulis Ditjen Pajak RI.

Unggahan itu sudah disukai sebanyak 3.472 kali. Warganet juga memenuhi kolom komentar postingan Ditjen Pajak tersebut yang beberapa diantaranya tidak menyetujui alasan pengenaan PPN atas sembako.