Foto: Kebijakan Baru Jenis SIM |
Kebijakan terbaru itu akan berlaku dalam waktu dekat dan Perpol sudah ditanda tagani oleh Kapolri seperti yang disampaikan oleh AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
Bulan Agustus atau September 2021 peraturan untuk penggolongan SIM tersebut akan mulai berlaku.
Sosialisasi akan dijalankan sebelum peraturan tersebut diberlakukan, ditempat uji SIM dan kepada masyarakat supaya tidak bingung dengan aturan baru tersebut.
"Sebenarnya, sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," kata dia.
Dengan ada penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.
Perpol tersebut menyebutkan, SIM C untuk motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc. Lalu, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Untuk SIM A, B, dan D, juga ada pembedaan dari sisi kubikasi kendaraan.
Bahkan untuk SIM D, statusnya sama dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.
Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil. (*)