Foto: Ilustrasi TV Digital |
Lebih lanjut Johnny menuturkan, dari 14 wilayah layanan siaran yang ada di Aceh, Kemenkominfo telah menjadwalkan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sebagai daerah kandidat pelaksanaan ASO di tahap pertama.
Implementasi dimulainya migrasi ke siaran TV digital di Provinsi Aceh, menurut Johnny, tidak lepas dari kondisinya yang memiliki 14 wilayah layanan.
"Faktor-faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah perbatasan, spektrum frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, memengaruhi desain akhir di Provinsi Aceh sebagai contoh yang terbagi menjadi 14 wilayah siaran," tuturnya dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).
Johnny juga menuturkan Aceh telah didukung dengan empat multiplexing untuk memungkinkan ASO dan menggelar siaran TV digital. Jumlah itu disebut lebih dari cukup untuk mengakomodasi 16 siaran analog.
"Aceh 2, Kota Sabang dan Bireun sekitarnya akan dilaksanakan di penghujung tahun ini, sedangkan Aceh 3 yang tersebar di wilayah Lhoksumawe dan sekitar dilaksanakan pada 31 Maret 2022," ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, ASO atau migrasi ke siaran TV digital ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 17 Agustus 2021 untuk enam wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.
Sementara tahap kedua dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layana pada 44 kabupaten/kota. Untuk tahap ketiga, Johnny mengatakan ASO akan dilakukan pada 31 Maret 2021 untuk wilayah layanan di 107 kabupaten/kota.
Adapun tahap keempat dilaksanakan pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dari 110 kabupaten/kota. Terakhir, proses migrasi ke TV digital dilakukan pada 2 November 2022 di 24 wilayah layanan di 63 kabupaten/kota.
"Aceh 2, Kota Sabang dan Bireun sekitarnya akan dilaksanakan di penghujung tahun ini, sedangkan Aceh 3 yang tersebar di wilayah Lhoksumawe dan sekitar dilaksanakan pada 31 Maret 2022," ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, ASO atau migrasi ke siaran TV digital ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 17 Agustus 2021 untuk enam wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.
Sementara tahap kedua dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layana pada 44 kabupaten/kota. Untuk tahap ketiga, Johnny mengatakan ASO akan dilakukan pada 31 Maret 2021 untuk wilayah layanan di 107 kabupaten/kota.
Adapun tahap keempat dilaksanakan pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dari 110 kabupaten/kota. Terakhir, proses migrasi ke TV digital dilakukan pada 2 November 2022 di 24 wilayah layanan di 63 kabupaten/kota.
Usai Pelaksanaan ASO di Indonesia
Lalu setelahnya, pada 3 November hingga 31 Desember 2022 akan dilakukan tahapan persiapan multiplexing restaking, yakni penyesuaian penataan spektrum frekuensi.
Penataan frekuensi ini nantinya akan dialokasikan untuk komunikasi seluler yang dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023.
"Multiplexing restaking atau penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler,” tuturnya menjelaskan.
Penataan frekuensi ini nantinya akan dialokasikan untuk komunikasi seluler yang dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023.
"Multiplexing restaking atau penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler,” tuturnya menjelaskan.
Pelaksanaan ASO Bertahap
Johnnya juga menuturkan, pelaksanaan ASO di tahap awal juga akan menjadi bahan evaluasi untuk tahapan berikutnya, mengingat pelaksanaan proses ini memang dilakukan secara bertahap.
Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti kesiapan industri, kesiapan masyarakat, serta strategi penataan frekuensi di masa transisi agar berjalan efisien.
Terlebih, jumlah populasi pemirsa TV yang diperkirakan sekitar 44 juta rumah tangga juga menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi ASO di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran yang juga berpengaruh.
Jumlah tersebut, Johnny menuturkan, jelas berbanding lurus dengan penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga penataan spektrum frekuensi semakin kompleks.
" Itulah salah satu faktor mengapa tahapan ASO di Indonesia sulit untuk dilakukan terlalu dekat dengan 2 November 2022, dalam jumlah tahapan yang terlalu sedikit, kesiapan industri dan khususnya masyarakat akan selalu menjadi pertimbangan utama dari Kementerian Kominfo," tutur Johnny mengakhiri pernyataannya.
Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti kesiapan industri, kesiapan masyarakat, serta strategi penataan frekuensi di masa transisi agar berjalan efisien.
Terlebih, jumlah populasi pemirsa TV yang diperkirakan sekitar 44 juta rumah tangga juga menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi ASO di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran yang juga berpengaruh.
Jumlah tersebut, Johnny menuturkan, jelas berbanding lurus dengan penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga penataan spektrum frekuensi semakin kompleks.
" Itulah salah satu faktor mengapa tahapan ASO di Indonesia sulit untuk dilakukan terlalu dekat dengan 2 November 2022, dalam jumlah tahapan yang terlalu sedikit, kesiapan industri dan khususnya masyarakat akan selalu menjadi pertimbangan utama dari Kementerian Kominfo," tutur Johnny mengakhiri pernyataannya.
Sumber: Liputan6