Foto: Pernyataan Sikap DPD PSI Surakarta |
Pemberhentian tersebut dilatar belakangi oleh pungutan liar atau pungli yang mengatas namakan Zakat atau Sedekah. Berdasarkan laporan dari warga yang merasa aneh dengan punguta tersebut maka Walikota Surakarta segera mendatangi Kantor Lurah untuk meminta klarifikasi tentang pungutan tersebut, berdasarkan informasi lapangan, total pungutan tersebut mencapai Sebelas Jutaan.
Yogo sapaan akrabnya menyatakan Sikap dan Mengapresiasi sikap Walikota Surakarta dalam Penindakan Oknum tersebut dengan Cepat, Tanggap dan Kesit. “Tentunya PSI Siap Mendukung Keputusan Walikota Surakarta Dalam Hal Membiasakan Yang Benar” Ujar Yogo
Foto: DPD PSI Surakarta |
Berdasarkan informasi yang diterima, Lurah tersebut telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Lurah dan uang hasil pungutan tersebut dikembalikan langsung oleh Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ke masyarakat.
“DPD PSI Surakarta sangat mendukung penuh program dari Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang berusahan mewujudkan Kota Solo sebagai Kota Budaya yang Modern, Tangguh, Gesit, Kreatif dan Sejahtera” Imbuhnya (*)