Foto: Mahfudz Fraksi PKB |
Wakil Ketua Fraksi PKB Surabaya, Mahfudz menganggap tidak ada perubahan sama sekali atas kedua Perwali sebelumnya. Hanya perbedaan terletak pada ditetapkan sanksi administrasi bagi pelanggar.
"Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya. Karena di pasal 38 (Perwali No 67 2020 red) setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp 150 ribu," ujar Mahfudz.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini juga menilai dengan diterapkannya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dirasanya sangat kurang tepat.
Menurutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19 alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
"Warga Kota Surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit. Bukan malah ditakut-takuti dengan sanksi," imbuhnya
Ia kembali menyinggung soal penutupan beberapa tempat Rekreasi Hiburan Umum atas regulasi Perwali, yang justru dampak kerugiannya ada pada warga Kota Surabaya.
"Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup sak lawasnya (selamanya). Fraksi PKB setuju Pub, Diskotek, Karaoke Bar macam-macam itu setuju ditutup selamanya. Jangan cuma masa pandemi," tegas Mahfudz.
Dalam Perwali 67 Tahun 2020 ini, pelanggar perseorangan akan disanksi sebesar Rp 150 ribu dan pelaku usaha mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2.500.000. (mn/lp)
Dalam Perwali 67 Tahun 2020 ini, pelanggar perseorangan akan disanksi sebesar Rp 150 ribu dan pelaku usaha mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2.500.000. (mn/lp)