Foto: Surat Edaran Walikota Surabaya |
LintasPortal.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan dua surat edaran (SE) menjelang libur perayaan natal dan cuti bersama. SE tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Kedua SE itu sama-sama diterbitkan pertanggal 10 Desember 2020 dengan nomor dan tujuan yang berbeda.
SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
Kemudian, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik atau Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang atau Pengelola Perumahan.
Risma meminta kepada para pekerja agar diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif, setelah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," ujar Risma.
Bagi yang belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka yang bersangkutan bisa melaksanakan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes di fasilitas layanan kesehatan milik Pemkot Surabaya, seperti puskesmas seusai wilayah domisili ataupun di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No. 124 Surabaya.
Selain itu, warga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). (mn/lp)