LintasPortal.com - Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang aduan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan teradu KPU dan Bawaslu Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Ketua Majelis DKPP, Muhammad mengatakan, bahwa fakta-fakta sudah disampaikan pelapor. KPU dan Bawaslu sebagai terlapor juga sudah menjawab.
"Fakta-faktanya tadi sudah disampaikan. KPU dan Bawaslu sudah menjawab. Bahkan sudah menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan pihak terkait dari KPU provinsi," ujar Muhammad di kantor Bawaslu Jatim, Kamis (22/10/2020).
Menurut hasil aduan pelapor dalam sidang itu, Muhammad menjelaskan, jika inti aduan tersebut ialah dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu.
"Pengadu mendalilkan ada proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya," tuturnya.
Soal putusan hasil sidang, pihaknya belum bisa mengambil keputusan hari itu juga. Sebab, pihaknya masih harus mengadakan musyawarah atas bukti-bukti aduan pelapor. Putusan bisa disampaikan saat sidang pleno sepekan lagi.
"Kita lihat dulu, derajat pelanggaran kode etiknya ini seperti apa. Ringan, sedang atau berat. Kalau terbukti pelanggaran berat, sanksinya akan pemberhentian tetap. Kalau tidak, akan kita rehab, nama baiknya dipulihkan," terangnya.
Di sisi lain, Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen berharap DKPP dapat melihat pasti bukti-bukti yang diserahkan waktu di persidangan tadi.
Laporan KIPP Jatim ke DKPP ini menyangkut 9 orang yang terdiri dari 4 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Surabaya. (mn/lp)